Menjelang Pemilu, Bawaslu Grobogan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk non Perbawaslu

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan Produk non Perbawaslu di Hotel Grand Master Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/10/2023).

Tema yang diusung yaitu Peraturan Bawaslu tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Para peserta diajak memahami alur pelaporan dan penyelesaian sengketa dalam tahapan sampai hasil Pemilu nanti.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan, berkaitan dengan perselisihan atau sengketa ini ada dua jenis, yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. Sengketa proses Pemilu ini menjadi kewenangan Bawaslu untuk memutuskan.

Fitri menyontohkan, beberapa waktu lalu Bawaslu Grobogan menerima laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif.

Dari laporan tersebut diketahui apa yang disengketakan atas berita acara (BA) atau surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU.

“Sengketa tersebut bisa terjadi sebab bersinggungan antarpeserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan KPU,” ujar Fitri.

Kalau peserta Pemilu tidak puas dengan keputusan KPU baik berupa BA atau SK, yang bersangkutan bisa melapor kepada Bawaslu.

“Dalam hal ini masuknya ke sengketa proses Pemilu,” lanjutnya.

Kemudian, ketika yang menjadi bahan permasalahan adalah hasil Pemilu, maka menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Pemerhati Pemilu, Fajar Saka memaparkan terkait apa saja jenis-jenis pelanggaran dalam tahap Pemilu hingga tahapan-tahapan penyelesaiannya. Fajar menjelaskan bagaimana alat peraga kampanye (apk) yang dianggap melanggar. (RR).

Previous post Polres Grobogan Adakan Sosialisasi Cegah Kenakalan dan Kriminalitas Remaja di Pembnas Grobogan
Next post Kemiskinan Ekstrim di Pati Capai 10 Ribu Lebih

Tinggalkan Balasan

Social profiles