SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Seorang warga Desa Kaliwenang Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan ditemukan meninggal dunia di aliran sungai irigasi yang berada di persawahan Desa Mrisi Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, Selasa (24/10/2023).
Korban berinisial SP (68) ditemukan oleh Sj (58) istrinya yang mencari keberadaan korban karena tak kunjung pulang dari sawah.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan AKP Winarno mengungkapkan, peristiwa berawal saat korban berpamitan dengan istrinya untuk mencangkul di sawah.
‘’Sejak pagi hari hingga sekitar pukul 13.30 WIB korban belum pulang. Kemudian dicari oleh istrinya ke sawah,’’ ungkap Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan.
Saat sampai di area persawahan, istri korban hanya menemukan sepeda motor milik korban. Kemudian berteriak memanggil nama suaminya, namun tidak ada jawaban.
Selanjutnya, Sj (58) menghampiri Sh (35) anaknya untuk diajak mencari keberadaan bapaknya yang belum pulang ke rumah.
‘’Saat melakukan pencarian, istri korban meraba-raba dibawah jembatan kecil yang berada di saluran irigasi tersebut dan menemukan tangan korban,’’ kata AKP Winarno.
Kemudian, istri korban berteriak minta tolong dan berusaha menarik korban yang berada di saluran irigasi tersebut. Warga yang mendengar teriakan tersebut, kemudian berdatangan dan membantu menaikkan korban, kemudian membawa korban ke rumahnya.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Grobogan bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Tanggungharjo korban diduga meninggal dunia akibat terpeleset dan kemudian tenggelam karena tak bisa berenang di saluran irigasi dengan kedalaman 1,8 meter dan lebar 3 meter serta arus sungai irigasi tersebut yang cukup deras.
‘’Tidak ditemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. Keluarga telah menerimakan kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi,’’ jelas Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan.
Korban, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (RR)