SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati yang mengacu pada Perbup 55 dinilai belum sesuai dengan isi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberitahukan angin segar serta memberi ruang bagi pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara mandiri.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 2 dijelaskan perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin revisi Perbup 55 nanti sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Kewenangan tersebut dikembalikan lagi kepada Pemerintah Desa.
“Perbup 55 direvisi dikembalikan lagi fungsinya sesuai dengan perundang-undangan UU Nomor 6 tahun 2014 desa serta tentang pengisian perangkat desa disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah),” ujar Ali.
“Sehingga pelaksanaan pengisian perangkat desa menjadi kewenangan desa. Jadi perlu dikembalikan ke desa dulu baru pelaksanaan pengisian,” jawab Ali soal wacana pengisian perades.
Revisi Perbup 55 saat ini telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pembahasan.
Pihaknya berharap daerah memfasilitasi kekosongan kursi perades agar segera diisi, paling tidak tahun depan.
“Mudah-mudahan 2024 bisa lakukan pengisian perangkat desa. Tapi regulasi (Perbup 55) harus diselesaikan dulu,” ungkap dia. (ADV)