SAMIN-NEWS.com, PATI – Kendati sudah masuk ke dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 ini, namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam belum juga dilakukan pembahasan lanjutan.
Hal itu disampaikan anggota dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno. Raperda yang diprakarsai Komisi B itu harus dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan lanjutan, mulai pemrakarsa, Pansus hingga evaluasi pemerintah Jawa Tengah supaya menjadi Perda utuh.
Ia menyatakan Raperda ini akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama dengan anggota dewan lainnya. Olehnya, akan dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2024.
“Maaf yang Raperda ini malah belum sama sekali, tetapi tetap di masukkan Propemperda tahun 2024,” kata Sukarno politisi dari Partai Golkar, Jumat (10/11/2023).
Ada dua Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan yang diajukan pembahasan dari Komisi B. Berbeda dengan satunya lagi adalah tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di mana sudah selesai dilakukan pembahasan di tingkat Bapemperda.
“Yang sudah klir itu oembahasan di tingkat Bapemperda itu adalah (Raperda) perlindungan dan pemberdayaan Petani,” sambungnya.
Pihaknya berharap proses pembahasan terhadap Raperda ini bisa segera dilakukan. Yaitu dengan mempedomani mekanisme dan tahapan yang berlaku. Supaya nantinya menghasilkan suatu Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas, utamanya adalah nelayan, pembudidaya ikan hingga petambak garam. (ADV)