SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak transparan soal perkembangan pembahasan revisi Perbup 55 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Anggota Komisi C DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengakui bahwa Pemkab sudah berkomunikasi dengan pimpinan dewan soal perubahan Perbup 55. Namun demikian, dia menjelaskan sudah sejauh mana revisi Perbup 55 yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak pernah disampaikan kepada dewan.
Menurutnya, pengisian perangkat desa (Perades) harus segera dilaksanakan. Mengingat waktunya tidak lebih dari satu setengah bulan sudah pergantian tahun. Padahal Perbup itu sebagai acuan pelaksanaan perades tetapi hingga minggu ketiga November juga tak ada kabar.
“Kemarin saat diinstruksikan di paripurna katanya sudah dikirimkan ke Kemendagri, tapi sampai detik ini belum ada kabar. Padahal, kalau ini memang dilaksanakan harusnya di bulan November-Desember,” ucap Bandang.
Lebih lanjut, kata dia teman-teman Kepala Desa membutuhkan pengisian perangkat desa karena ini menyangkut dengan pelayanan di tingkat bawah. Tetapi, karena tidak ada kejelasan yang disampaikan pihaknya menuding Pemkab mengulur-ulur waktu pembahasan Perbup.
“Pak Pj ini kesannya kayak mengulur-ulur tidak pernah disampaikan ke kita sejauh mana perkembangan ini,” terang dia.
Bahkan, kendati masih dibahas di Kemendagri semestinya Pemkab aktif berbicara dengan dewan. Ia menegaskan jika ditemui kendala dalam pembahasan, pihaknya mengklaim dewan akan membantu pemerintah dengan menanyakan ke Kemendagri secara bersama-sama.
“Entah serius atau tidak, tapi dari kami selaku wakil rakyat tugas kami salah satunya pengawasan. Apa sih kendalanya, kalau ada mohon kami diajak bicara. Nanti kita ke sana bareng-bareng di Kemendagri tanya kendala yang terjadi. Jangan sampai umpet-umpetan ada masalah dia enggak ngomong sama kita,” pungkas dia. (ADV)