SAMIN-NEWS.com, PATI – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati melakukan sosialisasi terkait pendidikan antikorupsi kepada puluhan peserta dari unsur pemerintah desa dan kecamatan di Ruang Pragolo Setda Pati, Selasa (21/11/2023).
Penyuluh antikorupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Zainal Arifin mengatakan desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan menggalakkan budaya antikorupsi. Kehadiran Pemerintah Desa cukup urgen dalam mewujudkan bersih dari praktik korupsi.
Menurutnya, dengan fasilitas pemerintah pusat memberikan Dana Desa (DD) yang besar kepada desa membuat resiko praktik korupsi semakin tinggi. Keberadaan DD itu jika tidak dikelola dengan baik, maka membuat baik Kepala Desa maupun perangkatnya akan terjebak pada tindakan korupsi.
“Tujuannya menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tatanan pemerintah desa yang lebih berkualitas. Memberikan pemahaman masyarakat desa sebagai upaya memberantas korupsi,” ujar Zainal dalam materi yang disampaikan.
“Kita harapkan dari desa satu akan ditularkan kepada desa lainnya. Jadi pendidikan antikorupsi bisa dimulai dari tingkat desa dan menumbuhkan kesadaran dalam mengelola anggaran,” sambung dia.
Lebih lanjut, dirinya memberikan sejumlah praktik yang mengandung perilaku korupsi. Seperti halnya menerima amplop dari warga disebut dengan istilah gratifikasi. Padahal jika tidak dipahami dengan baik, ini akan dinilai merupakan suatu hal yang wajar.
“Menerima amplop itu katane lumrah, padahal masuk gratifikasi, menerima rokok satu kardus katane gak papa wong ini gratifikasi,” Zainal menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyatakan sejumlah modus yang sering dipakai melakukan korupsi DD. Ia menekankan sejumlah modus yang harus dihindari untuk tidak melakukan tindak korupsi.
“Modus korupsi mulai penggembungan anggaran (mark up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.