SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten Pati segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan Perda haruslah ditindaklanjuti dengan Perbup. Ini dilakukan agar penegakan dari pada isi Perda tentang Minol yang telah ditetapkan serta diundangkan pada 20 Maret 2023.
“Kami menekankan Peraturan Daerah tentang Minol (Minuman Beralkohol) yang sudah dibuat itu ditindaklanjuti (pembentukan Perbup) agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif,” papar Bambang.
Dirinya menjelaskan Perda yang telah disepakati antara eksekutif bersama legislatif ini merupakan suatu peraturan di daerah tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menurutnya Minol ini diatur dengan Permendagri yang selanjutnya kewenangannya dibagi dalam klasifikasi, seperti perizinan hingga penegakan perda. Pasalnya kewenangan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini tidak mutlak berada di tangan daerah.
“Ada klasifikasinya minol yang dikonsumsi 0 sampai 5 persen, 5 persen sampai sekian persen, mana yang menjadi skala kewenangan pusat dan mana yang daerah, itu sudah diatur dalam Permendagri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan menjalankan tugasnya, pemerintah daerah berwenang menempatkan tempat tertentu yang dilarang untuk memperdagangkan, melakukan pengawasan produksi dan peredaran minuman beralkohol karena ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan harus dilakukan pengawasan peredarannya. (ADV)