KPU Pati Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye lewat Sikadeka

SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Kampanye Dana Kampanye).

Aplikasi ini berfungsi sebagai pengawasan kampanye parpol agar taat dan tertib. Sikadeka dihadirkan untuk memberikan kemudahan peserta pemilu dalam pelaporan dana kampanye saat pelaksaan kampanye.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati, Khusnul Imanuddin mengatakan aplikasi Sikadeka ini merupakan bentuk digitalisasi Pemilu. Semua data yang berkaitan dengan kampanye terintegrasi di server KPU.

“Sikadeka tidak hanya membahas dana kampanye berapa nominalnya, sesuai peraturan undang-undang. Tetapi juga disinkronkan dengan dananya berapa, kegiatannya apa,” kata Khusnul belum lama ini di kantornya.

Menurut Khusnul, Sikadeka berbeda dengan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), karena khusus untuk laporan dana kampanye. Namun data Sikadeka lebih komplit menyangkut dana, hingga kegiatan kampanye.

“Makanya Sikadeka ini penting untuk mengintegrasikan kegiatan yang mengandung waktu, tempat dan tanggal,” ucap dia.
Lebih lanjut, bahkan ia mengungkapkan Sikadeka nantinya juga akan diaudit oleh lembaga independen.

“Sikadeka itu rencananya akan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh KPU tentang dana kampanye,” pungkas Khusnul.

Sebelumnya, KPU Pati telah menggelar Bimtek Sikadeka kepada pimpinan partai atau LO peserta pemilu pada 23 November. Hal ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Previous post Hingga Tahun 2023, Kasus HIV-AIDS Tembus 2.601
Next post Warga Blora Ditangkap Polisi di Grobogan Gara-gara Curi Cabai

Tinggalkan Balasan

Social profiles