Penyaluran Beras Kekeringan Terganjal Peraturan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Penyaluran bantuan sosial beras untuk korban bencana kekeringan di Kabupaten Pati sampai dengan saat ini belum juga tersalurkan. Hal itu karena terganjal kebijakan aturan pusat. Sehingga penyaluran beras nampaknya belum bisa terdistribusi dalam waktu dekat.

Kepala Bidang (Kabid) Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati, Alfianingsih Firmanwigati mengatakan belum tersalurkannya bansos beras kekeringan ini karena ada penyesuaian kebijakan.

Dia menjelaskan penyesuaian itu adalah lantaran perubahan wewenang yang awalnya penyaluran bansos merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial dialihkan ke Bapanas (Badan Pangan Nasional).

“Semula itu penyaluran di Kemensos, tetapi sekarang bantuan beras itu ada di Bapanas,” katanya, belum lama ini.
Belum adanya peraturan yang ditetapkan oleh Bapanas itu, dampaknya adalah Bulog selaku pihak pendistribusi belum bisa mengeluarkan beras untuk digunakan sebagai bantuan sosial.

Bansos ini muncul usai Pemerintah Daerah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan sejak 3 Oktober 2023 lalu. Rencananya bansos yang akan didistribusikan yakni sebanyak 63 ton.

Sementara Kepala Cabang Bulog Pati, Eko Hendrawanto mengaku stok Cadangan Beras Pangan (CBP) beras yang dimiliki saat ini sudah siap. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu peraturan anyar dari Bapanas.

Dirinya menambahkan bahwa Bulog Pati selaku berada di bawah menunggu peraturan terbaru yang disusun oleh Bapanas. Eko tak bisa memastikan peraturan itu akan ditetapkan. Namun setelah penyusunan rampung, pihaknya akan segera menyalurkan bansos beras bagi korban kekeringan di Pati.

Stok beras di kita sudah siap. Tetapi kami masih menunggu regulasinya dari Bapanas itu. Dan kami belum menerima informasi lebih lanjut mengenai itu,” papar dia.

Previous post Warga Blora Ditangkap Polisi di Grobogan Gara-gara Curi Cabai
Next post Awas, Pemeriksaan HIV-AIDS Sasar ke Hotel

Tinggalkan Balasan

Social profiles