SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana perpajakan dengan terdakwa SAP, Direktur CV Adhi Jaya di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Keempatnya seorang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah dan tiga orang dari KPP Pratama Blora.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, sidang digelar pada Kamis (7/12/2023) pukul 14.45 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Terdakwa menghadiri sidang secara langsung.
“Pada intinya para saksi pada intinya menjelaskan terkait perbuatan terdakwa yang telah memungut pajak dari penjualan namun tidak disetorkan kepada negara,” kata dia, Jumat (8/12/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara. Sedangkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan yakni Ardiansyah.
Bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa yakni R. Agoeng Oetoyo.
Sebelumnya, pada Kamis, 30 Nopember 2023 lalu Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S.A.P.
Dalam dakwaannya, terdakwa S.A.P didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (14/12/2023) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (RR)