SAMIN-NEWS.com, PATI – Mantan Kepala Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati berinisial SY (58) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Pati. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo tahun 2016.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kejadian itu terjadi pada 9 Januari 2016.
Ketika itu Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.
Kompol Onkoseno menyebut dalam pelaksanaannya dibentuk panitia serta tata tertib pengisian perangkat desa. Kemudian di dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta.
“Pengisian itu diikuti oleh 7 orang calon perangkat desa, sehingga terkumpul dana pendaftaran serta dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp 389 juta,” kata Kompol Onkoseno.
Namun, uang yang terkumpul itu tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa. Akan tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Setelah dilakukan audit penghitungan, lanjutnya terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.132.785,. Dari uang sejumlah itu, yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Tersangka SY telah melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.