SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Bawaslu Grobogan menyelenggarakan pelatihan saksi Partai Politik/ Tim Kampanye Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 20 s/d 22 Desember 2023.
Sejumlah 97 orang yang berasal dari saksi partai politik peserta pemilu, tim kampanye dan DPD, pemantau pemilu dan Pengawas Pemilu Partisipatif (P2P). Pelatihan saksi tersebut dilangsungkan di hall Firdausia Grand Master Purwodadi.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti di sela aktivitasnya menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bekal dalam Pemilu 2024.
“Sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu. Oleh karena itu, penting kiranya Bawaslu Grobogan memberikan bekal kepada saksi pada Pemilu 2024.
Kita ketahui bersama pelatihan saksi diselenggarakan oleh Bawaslu,” jelas Fitri.
Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah kampanye. Kampanye merupakan salah satu media untuk menyampaikan visi dan misi calon.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi atas terlaksananya pemilu sehingga dapat berjalan sampai tahapan ini meskipun ada dinamika itu hal yang wajar. Bagaimana nantinya semua mendudukan posisinya agar berjalan sesuai rel dan harapan kami Grobogan aman dan kondusif. Kaitannya telah berlangsungnya kampanye sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 November 2024 nanti. Silakan nanti gunakan waktu menyampaikan visi misi dan programnya kepada masyarakat sehingga masyarakat akan cerdas dalam memilih calon-calon negarawan,” imbuhnya.
Selama tiga hari peserta pelatihan diberikan materi dari beberapa hal.
di antaranya mengenai peran dan fungsi pengawas pemilu dan relasinya dengan saksi peserta pemilu, manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu, pemungutan suara, penghirungan suara dan rekapitulasi suara serta SIREKAP, simulasi pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara, titik rawan pemilu di tahapan kampanye, masa tenang dan tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi, penanganan pelanggaran, dan perselisihan hasil pemilihan umum.
Bawaslu Grobogan menggunakan metode andragogik dalam pelatihan ini. Andragodik merupakan metode yang dilakukan dengan melibatkan peserta dalam pembelajaran.
Sedangkan narsum yang dihadirkan dari internal Bawaslu Grobogan, penyelenggara teknis dan akademisi. Adapun tujuan dari pelatihan saksi adalah untuk meningkatkan kapasitas dari saksi peserta pemilu, karena tujuan dari pemilu tidak hanya pada output perolehan suara terbanyak melainkan proses yang harus dikawal bersama-sama agar terwujud pemilu yang jujur, adil.
harapan dari berlangsungnya kegiatan ini adalah saksi mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait dengan aturan dan hak dalam pemilu. Sehingga harapan bersama pemilu berjalan dengan baik dan lancar serta minim pelanggaran. (RR)