SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk melaksanakan fungsi pelayanan, Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa yang baru.
Pelantikan dan Penetapan PJ Kepala Desa (Kades) Jimbaran dilakukan pada Jumat (29/12/2023) di Balai Desa Jimbaran setelah Kades definitif masa jabatan 2019-2025 meninggal dunia karena sakit.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 141.1/6605 tanggal 28 Desember 2023; Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Jimbaran atas Nama Suparjo dan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 141.1/6606 tanggal 28 Desember 2023; Tentang Pelantikan PJ Kepala Desa Jimbaran atas Nama Cahadi.
“Dalam proses pelantikan saksikan oleh beberapa pejabat terkait seperti Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan, Camat Margorejo, Danramil Margorejo, Pj Sekdes Jimbaran beserta perangkat desa, Ketua BPD, Ketua RW dan Ketua RT Desa Jimbaran, Tokoh agama,Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda Desa Jimbaran.
Setelah terbit SK diadakan pelantikan Jadi setelah dilimpahkan SK kemudian terus dilantik di balai desa dengan menghadirkan muspika, Forkompimcam, kemudian BPD, tokoh masyarakat, perangkat desa di lingkungan desa setempat,” ujar Camat Margorejo, Aglis Mulyana Selasa, (2/1/2024).
Sebelum PJ Kades Jimbaran, pelayanan yang ada di desa sempat terhenti sebentar Baik itu dalam melayani warga yang meminta surat keterangan maupun admistrasi desa yang harus mendapatkan tanda tangan pemimpin yang sah.
“Untuk satu pelayanan administrasi, kedua mendekati rancangan APBDes. Sehingga kejar-kejaran ditutup akhir tahun ya, APBDes harus ditetapkan tanggal 31 Desember,” lanjut dia.
Masa kepemimpinan PJ Kades, lanjut dia akan berlangsung sampai adanya Pemilihan Kades nanti, Sehingga semua proses administrasi yang berkaitan dengan Kades harus ditanggan PJ.
“Tugas PJ ini menghantarkan adanya Pilkades dan masa periodenya itu sampai nanti terpilihnya Kades definitif, Sepanjang belum ada definitifnya ya masih PJ,” pungkasnya.