SAMIN-NEWS.com, PATI – Dua pria pelaku maling motor di jalan persawahan Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu ditangkap aparat kepolisian, Rabu (10/1) kemarin. Kedua pelaku AM dan SY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengatakan kejadian itu terjadi pada 3 Januari 2024 atau tepat seminggu sebelumnya sekitar pukul 15.10 WIB.
“Sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, No. Pol: K-3413-RG milik korban saat itu tengah terparkir di jalan sawah,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (11/1/2024).
Diketahui pemilik motor supra itu adalah Santoso warga Desa Wonorejo RT2/RW3, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Adapun dua Pelaku AM (26) warga Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso dan SY (30) Warga Desa Tanjungsari, Tlogowungu.
“Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor di awan Lahan ketela saat ditinggal tidak terpantau pemiliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp 8 juta,” terang Iptu Mujahid.
Pelaku berhasil diringkus Polsek Tlogowungu bersama tim Resmob Polresta Pati. Selanjutnya kedua pelaku tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian diancam pasal Pencurian.
“Perbuatan kedua pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” tandas Iptu Mujahid.