SAMIN-NEWS.com, PATI -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebut ada ribuan kendaraan bermotor yang telah mati masa uji KIR. Hal tersebut diketahui berdasarkan catatan dinas selama periode tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kabupaten Pati, Benny Noegroho memaparkan berdasarkan data yang dimilikinya terdapat sebanyak 7.864 kendaraan bermotor di Kabupaten Pati mati uji KIR.
Catatan itu diketahui berdasarkan perbandingan data rekapan 6 bulanan. Karena, ia menyebut uji kir ini berlaku selama enam bulan.
“Jumlah tersebut yang enggak uji dalam arti tidak aktif terpantau di sistem kami. Kemarin uji tetapi sekarang kok enggak. Kan enam bulan sekali berlaku,” ucap Benny, belum lama ini.
Dirinya menjelaskan ada berbagai alasan yang melatarbelakangi pemilik kendaraan tidak mau melakukan uji KIR, salah satunya diakui bahwa pemilik kendaraan enggan mengurus.
“Mati uji itu dalam artian dia pernah uji tapi dimatikan. Mati KIRnya itu bisa jadi kendaraannya sudah dijual pada orang lain. Kedua, orangnya malas, terus biasanya mereka itu mikir (seakan-akan) KIR berbelit-belit,” terang dia.
Padahal uji KIR, menurutnya untuk keselamatan lalu lintas baik pengemudi sendiri maupun orang lain. Karena hal ini berkaitan dengan kepastian sebuah kendaraan bermotor layak jalan.
Di sisi lain, pemerintah pusat mulai awal tahun 2024 ini menerapkan kebijakan bagi pemerintah daerah layanan uji KIR gratis baik untuk kendaraan bermotor bermuatan penumpang maupun barang.
“Jadi harapannya dengan adanya zero retribusi semua warga Kabupaten Pati yang memiliki kendaraan wajib uji marilah mengujikan kendaraannya mumpung ada momen. Kendaraannya layak jalan, lampu hidup, lampu hidup, rem, ban berfungsi baik. Itu selesai,” pungkasnya.