SAMIN-NEWS.com, PATI – Puluhan warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menggeruduk balai desa setempat, Selasa (23/1/2024). Kedatangan mereka ini untuk menuntut salah satu perangkat desa yakni bendahara desa bernama Harjito untuk mundur dari jabatannya.
Pasalnya, Harjito diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 335 juta. Penyelewengan tersebut lebih fatal lantaran bendahara desa diduga memalsukan tanda tangan Kades untuk pencairan DD tahun 2023.
“Kaur keuangan sudah mengakui kesalahannya dan (berjanji) akan mengembalikan uang. Kami menghendaki Harjito diberhentikan, karena itu fatal,” ucap salah satu warga bernama Yudo Sukoco saat menyampaikan orasinya.
Sementara itu, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Langse Agus Sumarlan menerangkan, sebanyak Rp 335 juta itu terdiri dari Infaq dunatur TPQ lewat rekening desa sebesar Rp 10, 7 juta, pajak Bankeu 2023 aspal jalan Rp 28 juta, pajak ketahanan pangan tahun 2023 Rp 15 juta, material toko bangunan Rp 11,6 juta, gazebo Rp 30 juta, BPJS Ketenagakerjaan Rp 3,4 juta, pakaian dinas desa Rp 6,4 juta, RT/RW Rp 3 juta, ATK Rp 6,1 juta, operasional Kades Rp 1 juta, kesehatan Rp 22 juta, dan DP ambulan Rp 14 juta.
“Disamping itu masih ada dana Ketahanan Pangan dari hibah Bumdes DD tahap III tahun 2022 sebesar Rp 142 juta. Beruntung sudah diselesaikan oleh Kades, sehingga untuk gazebo dan kesehatan sudah terealisasi,” terangnya.
Menanggapi kasus ini, Kades Langse Amrudin juga mengakui tidak memberikan tanda tangan terhadap pencairan DD tahun 2023. Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan camat untuk menyelesaikan permasalah ini.
“Kades tidak pernah tandatangan. Saya juga sudah bilang ke camat untuk dilakukan pembinaan terhadap bendahara. Hasilnya kami diwajibkan untuk menghentikan bendahara. Kami akan melakukan pembinaan, kalau tidak bisa ya dibinasakan,” tegas Amrudin.
Lebih lanjut, sampai saat ini dirinya sudah menerima surat panggilan dari Inspektorat terkait kasus ini. Sesuai jadwal, Amrudin akan dipanggil ke Inspektorat tanggal 5 Februari mendatang untuk penyelesaian permasalahan di desanya.
Menanggapi tuntutan warganya yang menghendaki Harjito (bendahara desa) diberhentikan, Amrudin mengaku tidak bisa sepihak dalam memutuskan. Pasalnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah desa harus dikomunikasikan dengan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
“Perangkat yang diberhentikan ada dua sebab. Pertama indisipliner tiga bulan berturut-turut. Kedua, terkena proses hukum,” tandasnya.
Sesuai dengan tuntunan warga, jika memang dari pihak inspektorat menyatakan Harjito bersalah, maka dirinya akan segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.