SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Persidangan ketiga tindak pidana korupsi atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (25/1/2024).
Terdakwa yakni Kades berinisial NEP. Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati beserta anggota Agung Hariyanto, Drs. Ir Arief Noor Rokhman, Panitera Heru Satriawan.
Pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan yaitu Dr. Rismanto dan Wahyu Widiyanto. Penasihat Hukum terdakwa yaitu Jendri Sahalatua Sitopu.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang yang terdiri dari pihak penyedia material bangunan, tukang bangunan.
”Berikutnya Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I BPPKAD Pemda Kab. Grobogan tahun 2017 – 2022, dan Kaur Perencanaan Desa Kandangan 2018 – 2023,” jelasnya.
Frengki mengatakan, pada intinya menjelaskan perbuatan terdakwa yang mengelola secara pribadi dana ABPDesa Kandangan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di mana terjadi penerimaan cashback dari Penyedia untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Serta ada beberapa item dalam APBDesa yang sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan,” urainya.
Di hadapan persidangan tersebut, terdakwa menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Sidang ditutup dan agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada Kamis tanggal 01 Februari 2024. (RR)