Polisi Amankan Truk Angkut Ribuan Botol Miras

SAMIN-NEWS.com, PATI – Polsek Juwana mengamankan satu kendaraan truk yang tengah mengangkut minuman keras (Miras) jenis arak.

Pengamanan itu berada di jalan Pantura ruas Pati-Juwana, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Minggu (28/1/2024).

Dari penggeledahan yang dilakukan truk petugas mendapati sebanyak 1.281 arak dalam kemasan botol aqua ukuran 600 ml serta 2 jerigen ukuran 60 liter.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, mulanya sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Juwana menerima informasi dari warga bahwa ada truk yang berhenti di jalan Pati-Juwana membawa miras.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut dan mendapati di dalamnya terdapat arak. Berikutnya kamu mengamankan barang bukti,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Kapolsek mengungkapkan diketahui pemiliknya merupakan G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati.

Lebih lanjut, kata dia G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, mengedarkan miras tanpa izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan kasus tersebut belum diserahkan kepada Polresta Pati, tetapi masih ditangani oleh pihak Polsek Juwana.

“Ke Polsek Juwana ya konfirmasinya. Masih di Polsek mas,” jawab Kompol Alfan ditanya terkait perkembangan kasus tersebut.

Previous post Mulai Tahun Ini Layanan Tera dan Tera Ulang Gratis
Next post Pemkab Grobogan Diminta Akomodir Guru Honorer Peserta PPPK 2023 Lulus Ambang Batas

Tinggalkan Balasan

Social profiles