Perizinan Kios Pasar Berganti Elektronik

SAMIN-NEWS.com, PATI – Perizinan kios dan los di pasar tradisional di Kabupaten Pati akan diganti dari yang semula menggunakan sistem manual. Nanti akan bertransformasi melalui sistem elektronik.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa menyebut hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat. Perizinan yang lama membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kita ingin mempermudah izin, yang ingin melakukan perizinan. Kebanyakan perpanjangan, balik nama. Tetapi selama ini pakai tanda tangan saya mungkin enggak ada pakai waktu. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” kata Hadi, Jumat (2/2/2024).

Untuk saat ini, lanjut Hadi masih tahap persiapan untuk pembuatan perangkat lunak yakni harus disiapkan aplikasinya. Tetapi rencana efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.

Ia menyatakan pada dasarnya ketentuannya tidak ada yang berubah dari bawah pasar. Namun, nantinya petugas dinas yang akan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah lengkap, maka kepala dinas hanya tinggal klik persetujuan.

“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada ktp, kk, dan menyertakan perizinan yang lama (bagi yang perpanjangan),” jelas dia.

Begitu juga dengan tarifnya pada Perda tidak ada perubahan masih sama. Ketentuan tarifnya ada yang Rp 500 per meter per hari, ada yang bulanan.

Dia menambahkan selain persiapan pembuatan perangkat lunak, ia juga mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini.

Previous post Video Pendek Pembegalan di Grobogan Beredar, Ternyata Kebenarannya Begini
Next post Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pembacokan di Kayen

Tinggalkan Balasan

Social profiles