SAMIN-NEWS.com, PATI – Selain meminta peningkatan sarana dan prasarana sekolah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan dalam bentuk Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun 2023. Rekomendasi tersebut diberikan sebagai bahan instansi dalam mengambil kebijakan.
“Pemerintah Kabupaten Pati wajib mengawasi pungutan liar (Pungli) atau sumbangan wali murid,” minta DPRD dalam rekomendasi.
Meski Pungli dilarang, namun masih saja ada pungutan dalam berbagai bentuk melalui komite. Pungli itu dengan dalih untuk membiayai pembangunan gedung, pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler, hingga penambahanan sarana pendidikan.
Rekomendasi itu juga meminta Pemkab Pati wajib mengawasi dan memberi sanksi kepada pendidik yang meninggalkan jam kerja tanpa membawa surat tugas. Hal ini agar pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan berjalan optimal.
“Berikutnya untuk efisiensi, satuan pendidikan yang mempunyai murid sedikit dan dalam satu kompleks terdapat beberapa satuan pendidikan wajib dilakukan regrouping sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut rekomendasi DPRD. (ADV)