SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) untuk memperhatikannya bidang perumahan di daerah.
Hal itu disampaikan DPRD dalam Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun 2023. Ada beberapa masukan yang diberikan dewan, di dalamnya termasuk bidang perumahan dan pemukiman.
“Disperkim harus proaktif dalam proses serah terima PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum jelas statusnya,” kata dewan.
PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. PSU itu seperti jalan, jembatan, saluran, taman di lingkungan perumahan.
Sementara Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU, maka pihak pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Penyerahan kepada pemerintah ini tujuannya adalah supaya Pemkab setempat bisa merawat PSU perumahan yang ada baik itu fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasol) sehingga tidak terkesan terlantar. (ADV)