SAMIN-NEWS.com, PATI – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) banyak yang berjualan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati. Padahal kawasan tersebut merupakan zona merah atau dilarang berjualan.
Pedagang terlihat mulai mangkal di alun-alun sejak sore. Alun-alun menjadi tempat favorit bersantai masyarakat, mulai orang dewasa hingga anak-anak. Ini menjadi peluang yang dimanfaatkan para PKL menjajakan dagangannya.
Padahal pemerintah telah menetapkan zona merah dilarang berjualan. Di antaranya Alun-alun Simpang Lima Pati, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan PKL dari kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan dewan Pati yang tercatat dalam Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun 2023.
DPRD Pati meminta Satpol PP selaku instansi yang bersangkutan untuk menegakkan Perda yang berlaku. Sehingga diharapkan Perda yang telah dibuat bisa terapkan secara optimal. Termasuk di antaranya mendorong Satpol PP untuk menertibkan kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Satpol PP harus lebih optimal dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada terutama tentang Perda Pedagang Kaki Lima dan Perda Ketertiban Umum,” harap dewan. (ADV)