SAMIN-NEWS.com, PATI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Sebagai langkah awal, DPRD Pati bersama dengan tokoh masyarakat serta kalangan akademisi menggelar publik hearing untuk menyempurnakan isi peraturan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan hal ini penting dilakukan dalam upaya melindungi keberadaan Cagar Budaya. Meski saat ini pemerintah daerah sudah punya Perbup tentang cagar budaya, namun ia menilai belum cukup kuat sebagai payung hukum.
“Meskipun sudah ada Perbup, tetapi ini belum kuat. makanya kami buatkan Perda. Sehingga kami DPRD selaku wakil rakyat bisa turut serta dalam pemeliharaan cagar budaya,” ujar Wisnu.
Menurutnya ada hal-hal urgen yang harus dimasukkan ke dalam Raperda lantaran berkaitan dengan hukum. Seperti tugas dan wewenang pemerintah daerah, pembiayaan, pengawasan hingga peran serta masyarakat.
“Rancangan awal Raperda Cagar Budaya saat ini telah terdapat 44 bab dan 66 pasal di dalamnya. Yang meliputi berbagai penjelasan mulai kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah,” jelas Wisnu.
Selain itu, kata politisi dari Partai Gerindra itu Raperda cagar budaya juga menjelaskan mengenai kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.
Diharapkan pemerintah daerah melalui instansi terkait bisa menjalankan sesuai dengan isi di dalam Raperda. Termasuk pentingnya peranan elemen masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya.