SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati Jawa Tengah, kembali melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini hari Kamis (20/6), Diskominfo bersama dengan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi yang ditayangkan langsung melalui siaran Radio Suara Pati bertempat di Panggung Terbuka Suara Pati.
Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto berharap dengan adanya sosialisasi semacam ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Sehingga sedikit banyak bisa mengurangi peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal di pasaran.
Sasarannya adalah, jika masyarakat mendeteksi adanya keberadaan rokok ilegal untuk bisa segera melapor kepada pihaknya melalui kanal aduan yang telah disiapkan. Bisa melalui media sosial Facebook, Instagram, atau kontak WhatsApp di 08112660295
“Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami himbau, apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, mohon untuk bisa melaporkan,” kata Ratri.
Menurutnya, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini sesuai dengan amanat UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Sehingga kerjasama dengan berbagai stakeholder seperti Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Kodim, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Jadi jika masyarakat punya hajat, tolong rokoknya yang ada pitanya karena itu yang resmi. Kabupaten Pati menerima DBHCHT sebesar Rp 12,3 miliyar. Anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang berhak menerima, sehingga bisa kembali dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Kasatpol PP Pati Sugiono yang turut diundang menjadi narasumber menambahkan, pihaknya komitmen untuk melakukan operasi pasar menyisir toko-toko yang dicurigai menjualbelikan rokok ilegal. Sehingga jika Diskominfo Pati menerima aduan, pihaknya bakal segera melalui eksekusi.
“Kita juga rutin operasi pasar bersama stakeholder terkait. Jadi setelah kita mendapatkan barang bukti, kita serahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus,” tutup Giono. (ADV)