Bejat Ayah di Pati Tega Perkosa Anak Kandungnya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tindakan bejat seorang ayah di Kabupaten Pati tega memperkosa anak kandungnya. Bahkan diketahui pemerkosaan itu dilakukan pelaku hingga berkali-kali sejak setahun lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa korban diperkosa sejak Maret 2023 hingga bulan Juni 2024. Kejadian ini diketahui setelah korban menceritakan kepada keluarganya.

“Korban bercerita kepada pamannya. Lalu pamannya melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat pekan kemarin,” terangnya.

Setelah itu petugas dapat menangkap pelaku. Hasil penyelidikan, kata Kasat pelaku juga telah mengakui perbuatan biadabnya itu. Korban disebut mendapat ancaman akan dibunuh jika menolak untuk memenuhi hasrat birahi sang ayah.

“Tersangka mengancam korban apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” jelas dia.

Bahkan tragisnya lagi, lanjutnya bahwa untuk menutupi kelakuan busuknya, korban dibawa ke salah satu tempat untuk suntik KB hingga enam kali agar tidak sampai hamil.

“Tersangka hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yakni dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

Previous post Soal Pemalsuan KK untuk Masuk SMAN di Pati, Dewan Panggil Instansi Terkait
Next post PPA Dampingi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles