Pengawasan Coklit, Bawaslu Pati Temukan 12 Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menemukan 12 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Hal itu diketahui Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

“12 Pantarlih diketahui terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan dimana tercatut dalam (aplikasi) sipol,” ujar Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, kemarin.

Dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pati dan jajaran menggunakan strategi Pengawasan Melekat (Waskat), Uji petik dan Patroli Kawal Hak Pilih.

Lanjutnya pengawasan ini Bawaslu Pati menemukan dua Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung atau door to door.

Pengawasan coklit sebulan penuh itu hasil selebihnya yaitu 67.873 Kepala Keluarga (KK) sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Kemudian, 57 KK sudah dicoklit namun belum ditempel stiker.

Di sisi lain, selama pengawasan tahapan ini Bawaslu Pati dan jajaran telah menerbitkan sebanyak 1.624 Form A, 67 Form Cegah, 22 Surat Imbauan, dan 12 Saran Perbaikan.

Hasil temuan dari pengawasan tersebut, kata dia telah disampaikan kepada pihak KPU Pati. “Semua sudah disampaikan ke KPU melalui Saran Perbaikan (Sarper),” tandas dia.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post DPRD Setujui Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Next post Soal Pj Bupati Pati, Dewan Serahkan ke Pusat
Social profiles