Para perempuan yang terpinggirkan dari tatanan sosial masyarakat sehingga kini ”terdampar” di Kompleks Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, saat harus tetap memilih dalam Pemilu 2019, Rabu (17/4) hari ini dengan menggunakan form, model A-5, yaitu Form Pindah Memilih.. (Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sistem tatanan sosial masyarakat kita meminggirkan mereka dalam berbagai kondisi, di antaranya ada yang ”terdampar” atau sengaja ”mendamparkan” diri dalam dunia remang-remang sebagai perempuan penghibur, di Kompleks Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Pati. Kendati demikian, para perempuan ini tetap sadar ketika negaranya memanggil untuk sama-sama menjaga tetap tegaknya konstitusi di republik ini.
Apa pun sebutan mereka, tetaplah sebagai pemilik sah republik tercinta maka belakangan ini ada upaya menghapus status dan pekerjaan mereka yang semula dengan sebutan sebagai wanita tuna susila menjadi wanita tunas sosial, atau juga pernah ramai pula dengan sebutan sebagai pekerja seks komersial. Sebab, dengan sebutan tersebut tak akan pernah mengubah sejarah dan latar belakang strata mereka.
Jika Rabu (17/4) hari ini, mereka tetap mempunyai kesadaran dan kewarasan berpikir harus antre di tempat pemungutan suara (TPS), di luar lorong tempat mereka terdampar, yaitu di TPS 01 Desa Ngawen, Kecamatan margorejo, Pati, itulah bukti bahwa mereka tidak lagi menuntut apa-apa. Akan tetapi sebagai rakyat yang menjadi bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetap mempunyai tanggung juawab menggunakan hakl pilihnya.
Sebagaimana disampaikan, Ayuk, perempuan ibu satu anak yang masih duduk di bangku SMP asal, Cimahi, Jawa Barat (Jabar) ini, di mana pun dia ”terdampar” dalam menjalani kehidupan yang terpinggirkan ini, setiap ada pemilihan pasti tetap memggunakan hak pilihnya. Akan tetapi dalam Pemilu serentak kali ini, dia tidak bisa pulang ke tempat asal karena baru pekan lalu semopat meluangkan waktu menengok buah hati satu-satunya.
Karena itu, jika sekarang harus balik lagi terlalu mahal di ongkos sehingga dia sudah mempersiapkan kelengkapan persyaratan untuk bisa memilih di Pati. ”Atas usaha Pak RT, kami bersama 10 teman lain dari luar Provinsi Jawa Tengah bisa menggunakan hak pilih di Pati,”ujarnya.
Hal itu dibenarkan Ketua RT Kompleks LI, Mastur yang juga penuh kesadaran rela mengantar warganya keluar dari lorong menuju TPS 01 Desa Ngawen. Persiapan untuk mendaftarkan mereka dengan mengurus form A-5 hanya dilakukan selama 4 hari dan jika itu dilakukan oleh para relawan Pemilu jauh-jauh haris pasti yang ikut menngunakan pilihnya cukup banyak.
Apalagi, jika di lorong di tempatkan satu TPS tersendiri tetap memenuhi syarat meskipun banyak penghuni yang berasal dari luar Kabuoaten Pati, dan juga luar Provinsi Jawa Tengah. Semula yang didaftarkan untuk mengurus A-5, ada 23 orang dan semua dari luar Provinsi Jawa Tengah, baik dari Jawa Timur maupun Jawa Barat, dan bahkan ada yang berasal dari Bangka-Belitung.
Sebagian rata-rata terbentur soal status kependudukannya, karena sering-sering berpindah tempat, dan juga KTP elektroniknya tidak bisa terbaca. Sehingga hanya 11 orang yang bisa mendapatkan form A-5 atau form pindah memilih, karena yang dari kabuoaten lain di provinsi baru pada pulang ke tempat asal pada subuh dini hari tadi.
Mengingat mereka berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah, maka saat dilayani menggunakan hak pilihnya di TPS itu, sudah barang tentu hanya mendapat satu dari lima surat suara.Yakni, surat suara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan untuk calon legeslatif atau DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) provinsi asal mereka tidak ada.
Demikian pula, untuk caleg DPRD provinsi dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah barang tentu tidak bisa mereka pilih. ”Hal itu termasuk caleg kabupaten/kota asal Dapil mereka bertempat tinggal,”imbuh Mastur seraya menambahkan dan mengingatkan, agar Pak Eddy Siswanto bisa mengajak Pak Kiai Happy Irianto untuk kembali membuka kegiatan pengajianbdi LI, serta petrsiapan upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI tahun ini.(sn)