Pansus II Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Cagar Budaya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pansus II atau gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Laporan tersebut disampaikan Joko Mustiko juru bicara Pansus II pada saat rapat paripurna DPRD Pati bersama jajaran eksekutif pada Rabu (21/8/2024).

“Rapat (pembahasan) dilakukan dua kali, pertama Selasa (6/8) dan rapat kedua dilakukan pada Rabu (7/8),” kata Joko dalam penyampaiannya.

Rapat diikuti anggota Pansus beserta dinas terkait mulai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan bagian hukum daerah, serta sekretariat dewan.

Dikatakan bahwa pembahasan Raperda Cagar Budaya ini anggota Pansus dengan mencermati pasal demi pasal dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Adapun hasil rapat, pada pasal 5 huruf a, frasa 100 (seratus) tahun diganti dengan frasa 50 (lima puluh) tahun. Dan pasal 71 frasa peraturan perundang-undangan diganti peraturan pelaksanaan, serta frasa 1 (satu) tahun diganti dengan 2 (dua) tahun,” terangnya. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post DPRD Gelar Paripurna Bahas 3 Agenda
Next post DPRD Sampaikan Pembahasan Perkembangan Raperda Pengelolaan Air Limbah
Social profiles