DPRD Sampaikan Pembahasan Perkembangan Raperda Pengelolaan Air Limbah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan perkembangan terkini terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Hal itu disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) III saat rapat paripurna bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Pati beserta jajaran OPD, Rabu (21/8/2024).

Juru bicara Pansus III, Sri Lestari menyampaikan rapat pembahasan dilakukan selama dua hari. Yakni Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Rapat diikuti seluruh anggota Pansus III beserta OPD terkait.

“Rapat pembahasan Raperda dipimpin ketua Pansus III Sutikno. Sebelum mencermati pasal demi pasal terlebih dahulu Plt Kepala DPUTR Pati sebagai pemrakarsa menjelaskan maksud dan tujuan Raperda disusun,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri dari 16 BAB dan 75 pasal.
“Adapun hasilnya yaitu pada pasal 69 diubah, setiap orang dilarang melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan air limbah tanpa izin; menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik,” katanya.

Lalu, setiap orang dilarang membuang benda padat, sampah dan sebagainya yang dapat menutup saluran dan yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan air limbah.

“Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah tanpa izin,” sambungnya. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Pansus II Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Cagar Budaya
Next post Diduga Korsleting Listrik Kandang Ayam di Trangkil Terbakar, Kerugian Rp 3 M
Social profiles