DPRD Bentuk Raperda Lindungi Pengusaha Garam dan Ikan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kini membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Perikanan dan Petani Garam.

Sejauh ini harga kedua barang tersebut tidak stabil yang akhirnya para pelaku usaha tidak mampu menutup modal dan merugi. Peraturan itu nantinya sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku usaha perikanan maupun garam.

“Raperda ini untuk melindungi pelaku usaha perikanan serta garam di Kabupaten Pati. Ini merupakan ikhtiar dalam rangka menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” terang anggota dewan Hilal Muharrom.

Dikatakan tak jarang modal usaha tersebut lebih besar ketimbang keuntungan yang didapatkan. Terlebih kedua sektor usaha itu di Kabupaten Pati cukup potensial jika dikelola dengan baik. Yakni salah satunya adalah melalui payung hukum daerah.

Dirinya berharap ketika peraturan ini telah menjadi produk Perda, maka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati, khususnya pelaku usaha ikan dan garam terus meningkat.

“Sejauh ini belum ada peraturan terkait dengan perlindungan pengusaha ikan dan garam. Sehingga nantinya mereka merasa terjamin dan terlindungi,” ungkap dia.

Untuk diketahui Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan usaha perikanan dan garam masih saat ini masih dilakukan pembahasan awal yakni dengar pendapat oleh DPRD Pati bersama pihak-pihak terkait. (ADV)

Previous post Diduga Korsleting Listrik Kandang Ayam di Trangkil Terbakar, Kerugian Rp 3 M
Next post Ketua DPRD Pati Dorong Pemkab Fokus Atasi Bencana

Tinggalkan Balasan

Social profiles