SAMIN-NEWS.com, PATI – Saat ini Komisi B DPRD Pati mengusulkan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman. Ini untuk melindungi mereka dalam usahanya.
Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno menjelaskan tujuan dari Raperda ini dibentuk. Menurutnya keadilan sosial harus merata dirasakan oleh semua elemen masyarakat, termasuk nelayan, pembudidaya ikan hingga petani garam.
Terlebih wilayah Kabupaten Pati sektor perikanan dan produksi garam cukup potensial. Sehingga nantinya Raperda ini mampu menjadi peraturan yang memihak kepada mereka.
Dirinya menyatakan bahwa filosofi pembangunan bangsa bersandar pada prinsip mewujudkan keadilan sosial bagi semua warga. Komitmen ini terwujud dalam upaya pembangunan di sektor perikanan dan pergaraman.
“Di mana tujuan utamanya (raperda tersebut) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya saat paripurna, kemarin.
Di samping itu, terkait ketidakmenentuan harga ikan dan garam di Kabupaten Pati yang tidak stabil melalui Raperda itu nantinya dapat menjadi angin segar kepada mereka. Sehingga saat produksi tinggi, harga jual komoditas tersebut tidak anjlok. (ADV)