SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.
Berikut poin perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku usaha di bidang tersebut seperti yang disampaikan oleh Sukarno. Menurutnya ada beberapa pihak yang menjadi lingkup perlindungan di dalam Raperda ini.
“Untuk merangkai landasan yang kokoh guna melindungi dan memberdayakan para nelayan, pembudidayaan ikan, petambak garam, pengolah, pemasar, mengarahkan langkah-langkahnya ke arah peningkatan kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Inisiatif yang diusung di dalamnya melibatkan penyediaan infrastruktur untuk kegiatan perikanan, perlindungan risiko usaha dengan menyelipkan asuransi perikanan dan asuransi jiwa, serta langkah-langkah perlindungan dan pemberdayaan yang lain.
Di sisi lain, lanjutnya Raperda ini tentu menjadi peraturan turunan di daerah dari undang-undang di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.
“Dibentuk dengan tujuan agar pelaksanaan perlindungan terhadap mereka dapat berjalan dengan tertib, teratur serta bertujuan memberikan kepastian hukum bagi nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam,” tambah Sukarno. (ADV)