Pengisian Perangkat Desa Dilakukan Usai Raperda Perubahan Disahkan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Angin segar datang dari lembaga legislatif. Di mana sisa tahun 2024 ini akan dilakukan pengisian perangkat desa. Tentu saja kabar itu ditunggu oleh pemerintah desa yang mengalami kekosongan kursi perangkat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin menyebut jika pengisian perangkat desa akan dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Tinggal yang melaksanakan nanti setelah perubahan APBD di evaluasi gubernur kemudian disahkan Pj Bupati Pati. Tentunya setelah itu baru distart atau dimulai,” ucap Ali yang ditulis Minggu (25/8/2024).

Raperda Perubahan APBD tahun 2024 sudah mendapat persetujuan dan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang sebelumnya ditolak oleh perangkat desa. Saat ini peraturan tersebut sudah klir direvisi. Dulu pengisian perangkat desa dipegang oleh pemerintah daerah. Namun dalam aturan anyar hal tersebut pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa.

“Kami tugasnya hanya membuat regulasi. Kita bersama eksekutif dulu kan sudah membuat regulasinya, sudah selesai,” tambahnya. (ADV)

Previous post Begini Penjelasan Dewan Soal Pengisian Perangkat Desa
Next post Ketua DPRD Sebut Perubahan APBD 2024 Tak Ada yang Krusial

Tinggalkan Balasan

Social profiles