SAMIN-NEWS.com, PATI – Berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuat beberapa sumber retribusi di daerah hilang atau tidak lagi dilakukan pungutan.
Berdasarkan ketentuan itu, sejumlah objek retribusi yang tidak dilakukan pungutan. Seperti uji KIR, telekomunikasi, retribusi tera, hingga tempat pelelangan ikan (TPI). Akhirnya berpengaruh terhadap pendapatan daerah Kabupaten Pati.
Sebagaimana diketahui target tahun ini sebesar Rp 380 miliar. Dengan sumber objek retribusi daerah dihapus maka tentu saja akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah nantinya.
Berkenaan dengan itu Ketua DPRD Pati Ali Badruddin tetap optimis pendapatan daerah tetap tinggi. Dirinya mendorong agar wajib pajak tertib membayarkan tanggungan perpajakanya.
“Kita tetap optimis pendapatan daerah kita tetap tinggi. Dengan melihat potensi sumber yang ada pendapatan daerah bisa tunggi,” ungkap ketua.
Di samping itu ia mengaku pemerintah juga mempunyai strategi lain. Strategi yang digunakan pemerintah untuk merealisasikan target tersebut adalah melalui penataan dan penertiban dari reklame.
“Sebab masih banyak reklame yang belum membayar pajak. Sehingga dengan strategi itu target PAD bisa terealisasi,” kata Ali. (ADV)