Pemerintah Larang Alih Fungsi Area Persawahan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan larangan area persawahan lahan pertanian dialihfungsikan untuk digunakan kepentingan lain. Karena hal itu merupakan kawasan yang dilindungi.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kecamatan Kayen.

“Saya juga berpesan agar sawah yang dilindungi jangan sampai berkurang. Jangan digunakan kepentingan untuk lain, pokoknya area sawah ya untuk sawah,” ujar Sujarwanto.

Sawah merupakan lahan produktif pertanian sebagai sumber produksi pangan. Ia berharap keberadaan sawah di Kabupaten Pati jangan sampai berkurang. Ia justru mendorong agar produktivitas pertanian dapat terus ditingkatkan.

Menurut Sujarwanto produktivitas persawahan di Kabupaten Pati perlu mengadopsi sistem teknologi agriculture. Dirinya meyakini melalui konsep itu produktivitas sawah di Pati lebih optimal.

“Termasuk kawasan dilindungi seperti karst Sukolilo di wilayah Pati Selatan itu keberadaannya jangan sampai dialihfungsikan,” terangnya.

Hal tersebut sejalan dengan sistem RDTR yakni pemanfaatan ruang sebagaimana mestinya dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW. Dia juga berharap hal ini mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Kalau ini setelah jadi maka bisa memberikan kepastian terhadap pengembangan ruang termasuk kaitannya dengan investasi usaha masyarakat. Karena sejalan dengan izin OSS kepastian ruangnya tidak perlu repot tinggal klik melalui sistem kalau RDTR nya jadi,” paparnya.

Dirinya berpesan bagi seluruh elemen lapisan masyarakat untuk memahami dan mengetahui tempat-tempat ruang wilayah sesuai dengan peruntukannya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Tata Ruang yang Baik Disebut Bisa Cegah Bencana
Next post Pemuda di Sukolilo Dikeroyok hingga Tewas, Polisi: Korban Sempat Bleyer Motor di Pasar Malam
Social profiles