SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah petani dan sopir dam truk pengangkut hasil tambang galian mendatangi kantor DPRD Pati pada Rabu (25/9/2024). Kedatangan mereka menuntut pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam penataan lahan.
Sebagaimana kegiatan penataan lahan biasanya dibarengi dengan pengangkutan hasil pengerukan yang dibawa keluar lokasi. Hal inilah yang menabrak peraturan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan tuntutan peserta aksi ini terkait dengan penataan lahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
“Harapan petani ini lahan yang tidak produktif, agak tinggi akan ditata disamakan dengan lahan di sebelahnya supaya airnya tidak cepat habis dan supaya hasil panennya sama dengan yang lain bisa panen sampai 3 kali,” katanya.
Hanya saja berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Bahwa kegiatan penataan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjut Ali ketika dilakukan penataan lahan yang menjadi catatan adalah bahwa hasil kerukan penataan lahan itu tidak boleh dibawa keluar desa. Sebab aturannya melarang hal itu.
“Dijelaskan dari pihak ESDM bahwa penataan lahan itu diperbolehkan akan tetapi tidak keluar kemana-mana (hasil kerukan),” sebut dia.
“Dan sudah kami jelaskan kalau dijadikan suatu tanggul malah menjadi beban mau tidak mau harus dikeluarkan di dalam satu desa. Tetapi tidak diperbolehkan keluar desa,” sambungn Ali.