SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menggelar rapat paripurna bersama anggota DPRD, mengumumkan hasil penetapan KPU Kabupaten Pati Sudewo-Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada senin (13/01/25). Sudah barang menindak lanjuti Surat Keputusan KPU Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.
Rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD 41 dari 50 anggota DPRD dan itu sudah menunjukkan kuorum dalam paripurna. Tampak Sekda Jumani, Kepala OPD, Camat dan undangan. Sedangkan pasangan Sudewo-Risma Ardhi Chandra tidak hadir di karenakan ada kegiatan di jakarta.
DPRD Kabupaten Pati mempunyai kewajiban untuk mengumumkan hasil penetapan dari KPU, sekaligus sebagai proses untuk memastikan legitimasi hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan atau tahapan yang berlaku.
“Proses ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak”, ucap Ali Badrudin.
Hasil paripurna ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mendapatkan pengesahan.
“Selanjutnya, Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan, yang kemudian menjadi dasar pelantikan oleh gubernur, sesuai jadwal masing-masing”, lanjut dia.
Ali berharap, keterpilihan pasangan Sudewo-Chandra sebagai Bupati-Wakil Bupati Pati nantinya dapat membawa Kabupaten Pati menuju arah yang lebih baik, dengan menjalankan visi misi yang telah disampaikan selama masa kampanye.
Ke depan, Ali menegaskan, jajaran DPRD bakal membangun bersinergi dengan Pemkab Pati dibawah kepemimpinan Sudewo-Chandra dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Pati lebih baik dan maju.