SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengelola Proyek Central Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati di tuding telah membongkar bangunan tanpa Prosedur yang seolah-olah pihak pelaksana terkesan menindas masyarakat kecil, Jum’at (17/1/2025).
Diana, pelaksana proyek Central UMKM di Desa Semampir membantah keras atas pernyataan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) yang menyampaikan sepihak, dan tidak berdasar sama sekali.
“Sebagai pelaksana proyek, ia telah mentaati segala aturan yang menjadi tanggung jawab, bahkan sebelumnya sudah ada penyampaian teguran ke Tiga kepada pihak-pihak terkait, yakni PSDA Provinsi menilai ada pelanggaran keberadaan kios/ warung yang telah mengganggu pengembangan investor agar segera melakukan tindakan pengosongan/membongkar atau merapikan,” terangnya.
Sebelumnya, Diana sudah melakukan upaya untuk menemukan titik terang dengan tidak merugikan pihak lain kususnya untuk masyarakat bawah, telah ada upaya mediasi beberapa kali.
“Dalam mediasi pada beberapa tahun yang lalu belum membuahkan titik terang, Kemudian sejumlah teguran dilayangkan dari PSDA Provinsi untuk mengosongkan tempat tersebut,” tegasnya.
Salah satu pekerja pembangunan ruko mengaku, jika ia sebenarnya merasa terancam bekerja disini setelah didatangi sekitar puluhan orang dan sebagian dari mereka mengaku pemilik ruko.
“Ada beberapa orang mengaku pemilik Rumah Toko (Ruko) yang ikut datang ke lokasi, dan waktu itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sempat dipaksa diminta,” terangnya.
Ditambahkan pekerja lain, jika pada waktu itu, ia juga mengalami intervensi dari orang yang bak bergaya seperti preman, dan saya hendak di hantam dengan sebilah potongan bambu.
“Akibat kejadian itu, kami merasa trauma, dia juga meminta agar mengembalikan bangunan seperti semula, serta saya dituding telah mencuri barang miliknya, padahal barangnya masih utuh,” paparnya.