Pengecer Dilarang Jual LPG 3 KG, Disdagperin: Nanti Masyarakat Beli Langsung ke Pangkalan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah pusat secara resmi melarang penjualan gas melon atau LPG 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun turut menyesuaikan kebijakan tersebut.

Pembeli atau masyarakat nantinya tidak ke pengecer melainkan langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan gas ini.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Kuswantoro menyatakan aturan ini mengacu pada surat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 pada 20 Januari 2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kg di subpenyalur atau pangkalan.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan surat dari Pertamina Patra Niaga Semarang tanggal 28 Januari 2025 No. 071/PND700000/2025-S3 Perihal Penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub penyalur sebagaimana surat terlampir.

Dirinya menyebut bahwa kebijakan ini tujuannya adalah untuk memastikan gas subsidi 3 kilogram tepat sasaran. Subsidi LPG 3 kg dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 18 ribu.

“Karena dengan tidak adanya pengecer yang kebanyakan menjual dengan harga tinggi, nantinya akan bisa mengontrol harga sesuai HET Rp 18 ribu,” kata Kuswantoro, Senin (3/2/2025).

Pihaknya melanjutkan, sikap dari Disdagperin mengikuti kebijakan pusat selama kebutuhan alokasi daerah terpenuhi. Dan peralihan dari pengecer menjadi pangkalan bisa direalisasikan secara merata di wilayah terpencil.

Sebelumnya, pangkalan dapat mendistribusikan 10 persen ke pengecer dan 90 persen ke konsumen akhir dari alokasi. Berubah menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir.

Konsumen akhir tersebut meliputi konsumen kategori rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan.
Sedangkan di Kabupaten Pati, realisasi penyaluran gas subsidi 3 kilogram s/d Agustus 2024 sejumlah 25.581 MT, proyeksi penyaluran LPG 3 kg sampai Desember 2024 mencapai 38.505 MT.

“Sementara usulan kebutuhan LPG 3 kilogram pada tahun 2025 sebesar 42.231 MT,” papar Kuswantoro.
Adanya aturan anyar ini, kata dia konsekuensinya yaitu kemungkinan banyak yang mengajukan menjadi pangkalan supaya pendistribusian bisa tetep merata dan terpenuhi.

Previous post Tinggi Gelombang sampai 2,5 Meter, Nelayan Pati Diminta Tunda Melaut
Next post Sempat Tutup Akses Jalan di Tlogowungu, Pohon Randu Tumbang Dievakuasi Warga

Tinggalkan Balasan

Social profiles