DPRD Pati Adakan Publik Hearing Raperda Produk Hukum Daerah

SAMIN-NEWS.com,PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan publik hearing atau rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah, Selasa (29/4/2025).

Sejumlah elemen masyarakat didatangkan mulai dari organisasi masyarakat, akademisi, hingga media. Ini dilakukan guna membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi masukan pada Raperda tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyatakan bahwa Raperda ini nantinya bisa menjadi dasar ketika membuat Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan produk hukum lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Dirinya menyebut penyusunan rancangan ini merupakan usulan dari Komisi A. Yang mana, kata dia di Pati belum mempunyai Perda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah.

“Maka kita akan kuatkan, biar nanti kebutuhan lokal ini bisa menjadi fondasi dasar dalam pembuatan Perda, Perbup atau membuat keputusan yang lain. Dasarnya ya ini Peraturan Produk Hukum Daerah ini,” katanya.

Menurutnya pembuatan Perda akan lebih mudah ketika Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah selesai dibahas.

Kastomo menargetkan Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah rampung dua bulan mendatang. Selepas ini masih ada tahapan berikutnya yang akan dibahas.

“Targetnya dua bulan kedepan rampung. Ini sudah masuk dalam public hearing, nanti ada penyempurnaan, setelah itu di paripurnakan. Tahun ini bisa selesai,” pungkas Kastomo.

Previous post Pria di Pati Ini Dikeroyok Saat Tonton Orkes Dangdut
Next post Ngaji Bareng Gus Miftah di Pati: Pesan Kerukunan Antarumat Beragama Bergema di Dadirejo

Tinggalkan Balasan

Social profiles