
Petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati bersama timnya harus melakukan pendataan untuk persyaratan penerbitan pas kecil. Yakni untuk kapal atau perahu nelayan yang diginakan melaut menangkap ikan, dan itu adalah perahu dengan bobot mati di bawah 7 ”gross ton” (GT).
Dengan diterbitkannya pas kecil untuk perahu nelayan, maka para nelayan yang bersangkutan mempunyai legalitas secara formal untuk melaut dengan daerah penangkapan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan, dan mereka ini harus benar-benar terlindungi agar daerah tangkapannya tidak ”dijarah” oleh kapal-kapal dengan alat tangkap yang menjadi larangan. Petugas saat melakukan pendataan kapal nelayan di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Pati.(Foto:SN/dok-dkp/aed)