Bupati Haryanto sebagai peserta ”KPU Run” bersama jajaran Forkopimda, di antaranya Dandim 0718 Pati Letkol Arm Arief Darmawan saat memasuki garis finish di Alun-alun Simpanglima Pati, Minggu (7/4) tadi pagi.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Ditemui dalam kondisi masih berkeringat karena baru saja selesai memasuki garis finish sebagai peserta ”KPU Run” Pemilu 2019, di Alun-alun Simpanglima bersama Dandim 0718 Pati, Letkol Arm Arief Darmawan, Bupati Haryanto menyatakan siap untuk ”membawa” para PKL menuju ke tempat relokasi. Yakni, di Pusat Kuliner Pati, atau di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat.
Begitu tahapan pelaksanaan lelang pekerjaan proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati tuntas, , maka upaya penataan para PKL mulai dilakukan. Untuk tahap awal, yaitu PKL di ruang publik kawasan Alun-alun Simpanglima, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Dr Wahidin, Jl Dr Sutomo, dab Jl Tunggul Wulung.
Sebagai tempat yang berikutnya menjadi pusat relokasi yang semula bernama Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, sudah diubah menjadi Pusat Kuliner Pati. Itu artinya, para pedagang mulai sekarang harus melakukan persiapan, sambil menunggu pihak berkompeten melakukan pengundian tempat berjualan.
Dengan demikian, jika masih ada pedagang yang tidak kooperatif atas keputusan dan kebijakan tersebut, sudah barang tentu tinggal memilih. Sedangkan satu-satunya pilihan hanya mencari alternatif tempat berjualan sendiri, sepanjang tidak lagi memanfaatkan fasilitas publik utamanya kawasan alun-alun dan pinggir jalan raya yang sudah ditetapkan sebagai larangan tempat berjualan PKL.
Tahapan pelaksanaan lelang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, kata Bupati, tinggal menunggu proses akhir. ”Sebab, rekanan pemenang tender proyek tersebut sudah ditetapkan oleh panitia lelang, sehingga begitu tahapan itu tuntas kami akan segera memindahkannya ke lokasi yang sudah tersedia.”
Diminta tanggapan berkait dengan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemeruntah secara elektronik, salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi menilai, kebijakan Bupati dalam melakukan penataan para PKL sebagai langkah kebijakan, agar ke depan pedagang tidak dihadapkan pada masalah lokasi tempat berjualan. Dengan demikian, bersikap kooperatif atas kebijakan pemerintah tersebut adalah sama saja tidak mengutamakan kepentingan pribadi yang asosial.
Terlepas dari hal itu, tentang siapa rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan pembangunan alun-alun, pihaknya sudah membaca berita di ”Samin News.” Bahkan, rekanan yang disebut-sebut berasal dari Semarang itu juga menjalin kerja sama ooperasional (KSO) dengan rekanan lokal (Pati).
Untuk pelaksanaan KSO secara aturan jelas tidak dilarang, sehingga panitia sudah tentu melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan secara maksimal. ”Bagi kami, pelaksanaan pembangunan fasilitas publik bisa berlangsung lebih cepat tentu lebih baik, tapi cepat dalam hal ini bukan berarti abai terhadap aturan,”tandasnya.(sn)