Muncul KSO antara Rekanan Daerah Lain dengan Rekanan Lokal Untuk Proyek Revitalisasi Alun-alun

Penanggung jawab lelang pengadaan barang dan jasa, Alfonsus Rico dan kondisi Alun-alun Simpanglima Pati di malam hari.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sebagaimana ditengarai oleh salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi, bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima tentang akan munculnya satu bentuk Kerja Sama Operasional (KSO). Hal tersebut secara aturan memang tidak ada larangan, karena itu sepenuhnya tergantung rekanan ”leader” yang memasukkan dokumen penawaran sejak awal.
Dengan demikian, hal itu akan diketahui oleh panitia lelang sistem elektronik tersebut saat dilakukan pengecekan dokumen tersebut. Dari dua rekanan dengan dokumen penawaran untuk dikaji dan dicermati, serta dilakukan pengecekan, dan pembuktian kualifikasinya, ternyata ada satu rekanan dariu daerah lain yang melakukan kerja sama dengan rekanan lokal yang pada lelang tahap pertama gagal atau tidak lolos.
Ditanya berkait hal tersebut penanggung juawa lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Kabupaten Pati, Alfonsus Rico, membenarkan. Rabu (4/4) siang tadi mereka dihadirkan untuk pengecekan semua dokumen yang dicantumkan saat memasukkan penawaran, benar-benar dimiliki atau sekadar catatan kelengkapan.
Dari dua rekanan tersebut, masing-masing dari Wonosobo dengan mengajukan penawaran harga sebesar Rp 8.799.990.880. ”Sedangkan satu rekanan lainnya dari Semarang dengan mengajukan penawaran harga Rp 8.887.717.178,”ujarnya.
Khusus rekanan yang diswebut terakhir itulah, katanya lagi, yang melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan rekanan lokal. Karena siang tadi pihaknya baru baru menghadirkan rekanan yang bersangkutan untuk mengecek dokumen ”uploade” berkait dengan upaya pembuktian, maka hasilnya baru bisa diketahui Jumat (5/4) besok.
Sebab, dokumen tersebut harus dicek satu persatu bentuk fisiknya, rekanan yang bersangkutan benar-benar memiliki atau tudak. Misalnya, soal tenaga kerja ahli yang bila dalam dokumen dicantumkan maka buktiinya secara fisik harus ada dan harus dibawa pula, karena hal itu sebagai bukti pihaknya untuk menetapkan, siapa di antara kedua rekanan itu yang akan menjadi pemenang.
Untuk penetapan jadwal pemenang, adalah Sabtu (6/4), dan jika keduanya ternyata lolos kualifikasi maka sesuai aturan baru harus dilakukan penawaran ”harga berulang.” Untuk keperluan tersebut waktunya terbatas hanya dua jam, sehingga penawaran harga berulang itu harius di-”uploade” mengingat lelang ini adalah secara elektronik.
Hasil ”uploade” harga berulang dengan batasan waktu hanya dua jam itulah nanti yang akan menghasilkan, siapa satu dua rekanan yang berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang. ”Mengingat Minggu adalah tanggal 7, maka masa sanggah baru bisa dilakukan Senin (8/4) hingga Jumat (12/4) pekan depan, dan kami siap untuk melakukan pembuktian jika ada yang memasukkan sanggahan,”tandasnya.(sn)
Previous post Para Dewa Bertamu di Kelenteng Welahan Se;ama Satu Bulan
Next post Rusak dan Yang Selesai Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Social profiles