Tak Ada Alasan Pembiaran Truk Masuk Kota

Truk-truk ber,uatan berat maupun sedang dari barat (Semarang) yang tetap patuh pada rambu-rambu larangan masuk kota dengan melintas di ruas Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, karena pada bagian ruas JLS yang beberapa waktu lalu rusak parah, kini siudah diperbaiki.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dengan dalih dan alasan apa pun kini pihak berkompten seharusnya tidak melalukan pembiaran berbagai jenis truk melanggar rambu larangan masuk Kota Pati, mulai dari ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS), di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati. Jika pembiaran terus berlanjut, dan sama sama sekali tidak ada penindakan atas terjadinya pelanggaran itu lebih rambu larangan yang terpasang diturunkan saja.
Sebab, benar-benar memalukan karena ajakan agar masyarakat berdispilin dan mematuhi aturan lalu lintas, tapi di sisi lain pembuaran atas peraturan tersebut terus berlanjut. Apalagi pemerintah membangun akses JLS dengan biaya bermiliar-miliar rupiah itu peruntukan utamanya adalah agar truk-truk bermuatan berat maupun sedang, atau sekali pun bermuatan ringan sehrusnya tidak lagi melintas di dalam kota.
Penegasan itu disampaikan salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi yang tak bosan-bosannya selama ini mengkritisi terjadinya pelanggaran lalu lintas tersebut. Namun kenyataannya, pihak yang berkompeten hanya menganggap sepi, meskipun kondisi riil ruas jalan dalam kota ada beberapa titik ruas jalan yang rawan kecelakaan.
Dengan demikian, wajar jika pihaknya memopertanyakan, sebenatnya ada apa di balik pembiaramn pelanggaran itu. ”Atau karena memang senang mengkuti kelatahan bahwa di republik ini segela bentuik aturan dibuat tersebut memang untuk dilanggar, sehingga akhirnya semua mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak patu,”tandasnya.
Jika pihak berkomopeten menganggap hal itu biasa, dan memberikan permakluman, masih kata M Hadi, bagi dia yang selama ini melihat terjhadi pembiaran pelanggaran tersebut menilai atauran tersebut justru diskriminatif. Sebab, yang sering dilakukan razia di ruas jalan nasional tersebut justru masyarakat pengguna jalan yang berkendara motor.
Berkait alasan permakluman, bahwa ruas JLS saat ini dalam kondisi rusak parah, hal itu pun mengaikan kondisi dan fakta di lapangan, bahwa bagian ruas JLS yang rusak, di sebelah barat Jembatan Penambuhan, di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Pati, kini sudah selesai diperbaiki. Akan tetapi, truk-truk bermuatan berat dari barat termasuk yang megangkut semen dari gudang berlalu-lalang masuk kota seenaknya.
Belum lagi, ”dump-dump truck” pengangkut material juga seenaknya memanfaatkan kesempatan ‘terjadinya pembiaran itu, sehingga sangat disayangkan karena pihak yang berkompeten yang sweharusnya menegakkan aturan berlalulintas, justru menutup mata terhadap pelecehan atas terjadinya pelanggaran tersebut. Karena itu, apa pun alasannya, kalau urusan melanggar aturan apa pun masyarakat tak perlu duguryi.
Dengan kata lain, jika mau menggurui masyarakat untuk tertip dan patuh pada aturan maka pihak yang berkompeten belajarlah lebih dahulu agar bisa menegakkan aturan. ”Bukan sebaliknya, pihak berkompeten justru selalu belajar untuk berpura-pura dan menutup mata atas terjadianya pelanggaran yang selalu dibiarkan itu,” pungkasnya.(sn)
 
Previous post Perlukah SP Diberikan Kepada Penyandang Masalah Sosial
Next post Samenloop van strafbaar feit dalam pengadaan barang jasa pemerintah

Tinggalkan Balasan

Social profiles