Sinar Indah Kertas Jajagi Kerja Sama Penanganan Limbah Plastik

Didik dari PT Sinar Indah Kertas (SIK) dan Wiryo (kanan) ahli penangan limbah yang juga pengusaha penghimpun limbah plastik di lingkungan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Problem upaya menyelamatkan lingkungan dari ancaman pencemaran limbah padat, adalah bertebarannya sampah jenis plastik. Sebab, jika limbah tersebut terus menerus dibuang di sembarang tempat ancaman yang cukup mengerikan ke depan maka kita akan hidup di tengah-tengah ”lautan” limbah yang tidak pernah bisa terurai itu.
Sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mendaur ulang berbagai jenis limbah tersebut, seperti diolah menjadi energi yang terbarukan juga untuk paving block, dan berbagai bentuk barang-barang kerajinan. Akan tetapi, upaya kreatif itu rata-rata tidak berkelanjutan, dan permasalahan pun hanya berhenti sebatas gagasan.
Karena itu, kata ahli penanganan limbah yang juga pengusaha penampung limbah jenis itu di lingkungan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, Wiryo mencoba ikut membantu mengurai permasalahan yang juga dihadapi PT Sinar Indah Kertas (SIK). Sehingga di antara keduanya menmcoba mel;akukan penjajagan untuk bekerja sama, agar limbah plastik dari perusahaan yang bersangkutan tidak menambah beban pencemaran lingkungan.
Selama ini yang dilakukan Wiryo, adalah menghimpun limbah tersebut dari para pengumpul, termasuk para pemulung di TPA setempat, kemudian memprosesnya menjadi serpihan-seprpihan yang siap dikirim ke pabrik-pabrik plastik yang sudah menjadi kolega usahanya. ”Upaya tersebut hanya cara pintas, agar limbah plastik itu tidak menimbulkan ancaman lingkungan terparah,”tandasnya.
Ancaman lain juga datang dari limbah komunal buangan dari lingkungan rumah tangga yang sudah dicoba upaya penanganannya oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuoaten Pati, di lingkungan TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed) 
Hanya yang masih menjadi kendala dalam penjajagan kerja sama ini, kata Didik dari PT SIK, bahwa wilayah Kecamatan Margorejo ini sesuai Perda RTRW adalah kawasan hijau. Sehingga yang menjadi pertanyaan, apakah kawasan yang sudah diatur dalam perda tersebut bisa digunakan sebagai tempat pemprosesan sampah maupun bentuk limbah lainnya.
Karena itu, harus ada kawasan ”kuning” sebagai alternatif jika TPA Sukoharjo nanti sudah maksimal mengingat npihaknya juga siap bekerja sama, untuk menangani limbah komunal yang ada di lingkungan perusahaannya. ”Prinsipnya, kami bisa menjalin kerja sama tapi kendalanya ada di aturan tersebut,”ujarnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Wiryo, karena lokasi yangsudah ditetapkan sebagai kawasan hijau tentu harus terbebas dari ancaman pencemaran dalam bentuk apa pun.Sehingga untuk menghindari terjadinya pelanggaran masih perlu dilakukan kajian-kajian yang komprehensif, agar ancaman pencemaran lingkungan oleh limbah jenis apa pun bisa dihindari atau diminimalisir.
Dengan demikian, solusinya harus ada penetapan kawasan kuning untuk menghindari hal tersebut, tapi kendalanya ganti terletak pada penyediaan lahan sebagi pendukung. ”Karena itu selain lahan yang sudah tersedia di kawasan lingkungan TPA, maka pemerintah kabupaten perlu memikirkan penyediaan lahan alternatif,”imbuh dia.(sn) .

Previous post Banyak yang Hendak Berpartisipasi dalam Penataan Kampus Kehidupan
Next post Kekayaan Seni Budaya Sebagai Alat Pemersatu

Tinggalkan Balasan

Social profiles