Ketua Komisi C DPRD Tuban, Jawa Timur (Jatim), Markhatun Solikhah (kanan) atas bersama rombongan, Kamis (29/3) tadi pagi berkunjung ke DPRD Pati untuk melakukan pendalaman pelayanan kepada kaum difabel di daerahnya.(Foto:SN-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI- Rombongan Komisi C DPRD Tuban, Jawa Timur, dipimpi langsung ketuanya, Markhatun Solikhah, Kamis (29/3) tadi pagi berkunjung ke DPRD Pati. Tujuannya untuk melakukan pendalaman dalam [emberian layanan kepada para difabel, dan ternyata tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah dilakukan di Pati.
Mereka diterima Kabag Perundangan Sekretariat DPRD Pati, Sutoto bersama dari jajaran eksekutif Kepala Bidang (Kabid) Rehab Sos dan Jamsos Dinas Sosial kabupaten setempat, Rinda Ardiani. Sedangkan upaya pelayanan dan penanganan masalah kaum difabel di Kabupaten Tuban sebenarnya sudah maksimal, dan ketentuan perundang-undangan maupun operaturan yang berlaku lainnya.
Kendatu demikian, kata Ketua Komisi C DPRD Tuban, Markhatun Solikhah, upaya itu akan lebih dimaksimalkan, karena masih ada di antara mereka yang merasa sebaliknya. ”Sehingga pihaknya harus belajar dan mencari upaya peningkatan pelayanan ke Pati, agar hak-hak para kaum difabel ini bisa dilayani dengan baik, sekaligus tukar pengalaman,”ujarnya.
Sedangkan salah satu anggota rombongoan komisi yang bersangkutan mengatakan, bahwa di Tuban masih ada kesulitas dalam upaya meng-update data kaum difabel hingga bisa menyeluruh sampai ke pelosok desa. Selain itu, juga dasar aturan pemberian bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan di Pati apakah berlangsung secara terus menerus setiap tahunnya.
Selain menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Rehabsos dan Jamsos Dinas Sosial Kabupaten Pati, Rinda Ardiani sebelumya juga sudah memberikan gambaran dan pebjelasan panjang lebar kepada rombongan. Bahkan yang bersangkutan menyatakan, Kabupaten Pati belum bisa memberikan bantuan stimulan kepada kaum difabel per bulan Rp 300.000/orang.
Sebab, katanya lebih lanjut, pihaknya juga harus memberikan pelayanan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dengan demikian di dalamnya, sudah barang tentu termnasuk kaum difabel, sehingga pemberian bantuan sosial seperti bantuan pangan nontunai, jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) , serta dana santuan kematian juga diberikan.
Khusus Untuk kaum difabel di Kabuoaten Pati, data awal pada Tahun 2017 sebanyak 85 orang, tetapi setelah dilakukan update Tahun 2018 sekarang jumlahnya meningkat menjadi 220 orang. Untuk keperluan tersebut pihaknya bekerja sama dengan para tenaga kesejahteraan sopsial kecamatan (TKSK) yang bekerja sama dengan para kepala desa.
Khusus untuk bantuan sosial (Bansos) dasar acuannya adalah peraturan Bupoati (Perbub) yang pada awalnya sebesar Rp 2 juta per orang, sudah ditingkatkan lagi menjadi Rp 3 juta. ”Pemberian Bansos tersebut jumlahnya berdasarkan proposal yang masuk ke Dinas Sosial, dan sudah direlomendasikan oleh kepala desa (Kades),”imbuhnya.(sn-adv)