Anggota Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Satu dari sekian media yang diundang mengikuti ”public hearing” Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Sosial (PMKS) oleh Komisi D DPRD Pati, adalah ”Samin News.” Salah satu hal yang disampaikan, tak lain pelibatan generasi melenial dalam penanganan masalah sosial.
Pertimbangan dan dasar pemikirannya, mereka adalah generasi yang tumbuh dalam kancah kehidupan global yang serba canggih, sehingga jangan sampai salah urus agar mereka jangan sampai menjadi beban sosial pada diri sendiri dan lingkungan. Karena itu, pelibatan mereka dalam penangan masalah tersebut mutlak diperlukan.
Apalagi, banyak pula di antara mereka yang saat ini mangkir di kantor-kantor pemerintah sebagai tenaga honorer atau magang dengan harapan bisa meraih kesempatan sebagai pegawai negeri sipil. Sehingga tugas pemerintah yang dalam posisi memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, bisa memanfaatkan mereka untuk tugas-tugas tersebut.
Mereka bisa diposisikan sebagai agen-agen penanganan masalah sosial, tidak hanya terhadap PMKS melainkan terhadap banyak hal yang terjadi di masyarakat. Jika terhadap PMKS, mereka bisa diberikan berbagai pelatihan ketrampilan, sehingga bisa menangani para PMKS dengan melatih mereka yang tentu banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, dr Subawai saat menyamoaikan pendapatnya dalam ”public hearing” Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) oleh Komisi D DPRD Pati.(Foto:Sn/adv-aed)
Dengan demikian, pelayanan sosial oleh pemerintah tidak hanya tertumpu pada OPD Dinas Sosial, tapi untuk penanganannya bisa melibatkan kalangan generasi melinial. Apalagi dengan bekal ketrampilan bersertifikat yang mereka miliki, maka hal itu bisa ditransfer kepada para PMKS sesuai keahlian masing-masing.
Selain itu, mereka juga bisa dilibatkan dalam penangan berbagai permasalahan sosial lainnya yang timbul di masyarakat, seperti pemakai nafsa, bencana alam maupun memberi sedekah , mereka yang membutuhkan di jalan-jalan, ”penyapu” orang telantar untuk dibawa ke rumah singgah. Khusus yang disebut terakhir ini, ”Samin News” juga mengharap Pemerintah Kabupaten Pati mempunyai fasilitas rumah singgah.
Atas usulan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, dr Subawi mengatakan, saat ini fasilitas tersebut sudah tersedia. ”Akan tetapi belum berfungsi secara maksimal, karena belum ada personel yang mengelola, dan alokasi anggarannya juga belum tersedia,”ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi D DPRD setempat, Endah Sri Wahyuningati salah satu penggagas raperda inisiatif tersebut menyatakan sependapat. ”Hal itu baru bisa dirintis jika dasar-dasarnya dalam bentuk perda sudah ditetapkan sehingga implementasi perda tersebut harus benar-benar komprehensif.”(sn-adv)