Komisi D DPRD Pati yang menggagas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Sabtu (23/3) kemarin melakukan ”public hearing” di ruang paripurna DPRD setempat.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam dinamika kehidupan masyarakat dampak yang selalu menyertai adalah munculnya permasalahan sosial, sehingga permasalahan tersebut akan menjadi sangat kompleks jika masyarakat dan pemerintah tidak hadir dalam memberikan pelayanan dan upaya penanganannya. Karena itu, pola yang digunakan harus diubah tidak hanya sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Sebab, aturan apa pun sifatnya hanyalah normatif sehingga penjabarannya dalam implementasi penangannya tetap dituntut untuk dinamis. Karena itu, jika Komisi D DPRD Pati sejak tahun lalu (2018) menggagas untuk merancang suatu peraturan daerah (Perda) tentang Penyelanggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), hal itu harus disikapi sebagai bagian dari dinamika.
Tahapan pembentukan rancanangan perda tersebut, kini memasuki proses ”public hearing” untuk menyikapi draf pasal-pasal dalam raperda itu. Sedangkan yang menjadi dasar pertimbangan dan acuan dalam menyusun raperda itu saja harus memasukan 24 item, sehingga sebagai rancangan sebuah peraturan boleh dibilang hampir tidak celah yang kurang.
Akan tetapi, kata salah seorang anggota Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, pihaknya menyadari kemampuan untuk penjabarannya masih terbatas. ”Karena itu kami mengambil segmen tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Sosial (PMKS),”ujarnyanya seusai pelaksanaan ”public hearing.”
Dalam rancangan perda inisiatif tersebut, katanya lebih lanjut, konsiderannya terdiri dari XVIII Bab dengan 39 Pasal. Untuk Bab I yang memuat Ketentuan Umum dalam Pasal (1) mencakup 35 ayat, termasuk di antaranya ada beberapa yang dikoreksi peserta sehingga masih harus dibenahi, karena itu pihaknya mengucapkan terima kasih atas sumbang saran tersebut.
Dengan demikian, diharapkan pada akhir penyusunan rancangan perda itu nanti benar-benar menjadi komprehensif. Kendati demikian, pihaknya masih harus mengawal bagiamana implementasinya setelah raperda itu ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran negara, hal itu akan menjadi tugas kita bersama.
Sedangkan tahapan pembahasan raperda inisitiatif ini juga masih membutuhkan waktu cukup lama, karena masih harus dibawa dan dilaporkan kepada Ketua DPRD. Tahap berikutnya masih harus dikaji oleh Bapemperda, sehingga sudah barang tentu masih banyak hal yang harus dikaji dan dicermati sebelum disetujui.
Mekanisme tahapan tersebut harus dilalui, termasuk rancangan perda itu harus difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat. ”Tujuannya agar raperda tersebut tdak bertentangan dengan oeraturan di atasnya, baru berikutnya ditetapkan menjadi perda,”imbuhnya.(sn-adv)