Penetapan Tata Tertib DPRD Pati Disahkan dalam Paripurna Internal

Ketua Pansus Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pati, Bambang Susilo dari Fraksi PKB menyampaikan hasil hasil fasilitasi rancangan tersebut dalam rapat Pansus DPRD setempat, Jumat (22/3) kemarin.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Di sela-sela sederetan rapat paripourna DPRD Pati Jumat (22/3) kemarin, dilaksanakan pula rapat Panitia Khusus (Pansus). Jika semula tempat rapat di ruang gabungan, tapi tetap mengambil tempat di ruang rapat paripurna, sehingga anggota DPRD yang hadir meskipun tidak tergabung dalam pansus tetap berada di tempat.
Sebab, selesai rapat Pansus kembali dilanjutkan dengan rapat paripurna internal dengan kendali pimpinan rapat langsung oleh Ketua DPRD setempat, H Ali Badrudin. Ikut mendampingi unsur pimpinan Dewan lainnya, yaitu H Hardi, Muhammadun, dan Joni Kurnianto.
Rapat Pansus tersebut menyampaikan tindak lanjut hasil fasilitasi tentang Rancangan Tata Tertiub (Tatib) DPRD oleh Ketua Pansus, Bambang Susilo. Selesai penyampain materi tersebut, langsung ditindaklanjuti rapat paripurna internal menetapkan tatib tersebut sebagai Peraturan DPRD Pati, dan dalam kesempatan sama atau selesai itu dilanjutkan pembentukan Pansus.
Khusus yang disebut terakhir, adalah Pembentukan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupoati Tahun 2018. Dengan disetujuinya pembentukan pansus itu, maka masing-masing-masing fraksi yang sudah menyiapkan nama-nama anggotanya untuk masuk di dalamnya langsung mengadakan rapat.
Dalam rapat tersebut adalah memilih unsur Ketua Pansus yang dipercayakan keoada H Jamari, Wakil Ketua H Sismoyo, dan Sekretarus H Akhmad Sukarno. Ketiganya anggota DPRD Pati yang berasak dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi wilayah Kecamatan Juwana, Batangan, Wedarijaksa, dan Kecamatan Trangkil.(sn-adv) 
Previous post Bupati Sampaikan LKPJ 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD
Next post Mau Tahu Apa Itu Wayang Klithik, Silakan ke Pusat Kuliner Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles