forum Wartawan Pati (FWP) Mengambil Peran Di Pengadilan Pati,Meliput Perkara Pasal 263 Kuhp dengan Terdakwa Suwono Pns Dinas Pertanian.

Peranan FWP 
PN.Pati(dok/Darmin)

Saminnews.com.Peranan sang  wartawan dipersidangan sangat berpengaruh dalam hal keterbukaan memberikan informasi kepada masyarkat sidang di Pn pati dilaksanakan majelis hakim sesuai marwah untuk mencapai tujuan hukum.

Wartawan adalah corong keadilan informasi hukum dengan landasan undang -undang  .

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMO NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG 
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang   :
  1. bahwa  kemerdekaan pers  merupakan  salah   satu wujud kedaulatan rakyat dan  menjadi  unsur yang sangat  penting untuk  mencip takan kehidupan bermasyarakat,  berbangsa   dan bernegaraa yang  demokratis, sehingga kemerdekaan  mengeluarkan  pikiran   dan  pendapat  sebagaimana   tercantum   dalam   Pasal 28 Undang-Undang Dasar  1945  harus  dijamin;
  2. bahwa   dalam  kehidupan   bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara yang  emokratis,  kemerdekaan   menyatakan    pikiran   dan pendapat  sesuai dengan hati  nurani  dan  hak  memperoleh informasi, merupakan  hak  asasi  manusia yang  sangat hakiki,  yang  diperlukan untuk menegakkan keadilan  dan kebenaran, memajukan kesejahteraan  umum,  dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana  komunikasi  massa,  penyebar  informasi,  dan  pembentuk opini harus dapat  melaksanakan  asas,  fungsi, hak, kewajiban, dan  pera nannya dengan sebaik-baiknya  berdasarkan   kemerdekaan   pers   yang    profesional,  sehingga   harus  mendapat  jaminan   dan  perlindungan  hukum,  serta  bebas   dari  campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut  menjaga  ketertiban  dunia  yang   berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan  keadilan sosial;
  5. bahwa  Undang-Undang Nomor 11 Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers  sebagaimana  telah diubah dengan  Undang- undang  Nomor  4 Tahun  1967  dan  iubah  dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun  1982  sudah    tidak  sesuai  dengan   tuntutan  perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagai mana dimaksud dalam huruf a, b,c,d dan e, perlu   dibentuk  Undang-undang   tentang  pers.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat  (1),  Pasal 20 ayat (1),  Pasal 27,  dan  Pasal  28  Undang-undang  dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor  XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi manusia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam undang-undang  ini, yang  dimaksud dengan:
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa  yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk   tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun  dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.
Masyarakat pati pada khususnya silahkan memberikan informasi bila ada kegamangan dalam mengartikan hukum silahkan forum wartawan pati selalu hadir untuk rakyat membantu mendorong keadilan secara terpisah pembina Fwp dihubungi .
FORUM WARTAWAN PATI
MELATIH KEPEKAAN RASA
KETAKUTAN MENYUARAKAN KEBENARAN BUKAN MEREKA JURNALIS 
MERAH PUTIH.
Previous post Lokasi Pusat Kuliner Mulai untuk Kegiatan Berkesenian
Next post Selama Musim Hujan Banyak Ruas Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan

Social profiles