Peranan FWP
PN.Pati(dok/Darmin)
Saminnews.com.Peranan sang wartawan dipersidangan sangat berpengaruh dalam hal keterbukaan memberikan informasi kepada masyarkat sidang di Pn pati dilaksanakan majelis hakim sesuai marwah untuk mencapai tujuan hukum.
Wartawan adalah corong keadilan informasi hukum dengan landasan undang -undang .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMO NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk mencip takan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraa yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang emokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan pera nannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
- bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1967 dan iubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, b,c,d dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang pers.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang dasar 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi manusia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Masyarakat pati pada khususnya silahkan memberikan informasi bila ada kegamangan dalam mengartikan hukum silahkan forum wartawan pati selalu hadir untuk rakyat membantu mendorong keadilan secara terpisah pembina Fwp dihubungi .
FORUM WARTAWAN PATI
MELATIH KEPEKAAN RASA
KETAKUTAN MENYUARAKAN KEBENARAN BUKAN MEREKA JURNALIS
MERAH PUTIH.